Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang Berhasil Tangkap Pelaku Jambret

Tribratanewsrembang.com/-Seorang pelaku jambret bernama M Cahya Adi Prasetya, 25 tahun., Pekerjaan Swasta, Alamat Ds Sumbergirang Rt 1 Rw 1 Kec. Lasem Kab. Rembang diamankan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang . Setelah melalui proses penyelidikan kejahatannya sekitar 30 hari sejak kejadian perkara. Senin (27/2)
Aksi yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2017 pukul 10.00 wib bertempat Jl. Dr. Wahidin Kab. Rembang dengan modus memepet korban dan menarik tas korban
Salah satu korban bernama Nurul Siti Zulaikah, Swasta, alamat Ds Tanjungsari Rt 6 Rw 2 Kec. Rembang Kab. Rembang yang mengalami kerugian berupa : Dompet berisikan uang tunai Rp. 350 000,-, HP Xiaomi,dan HP lipat merk Samsung atas perbuatan penjambretan yang dilakukan oleh pelaku M Cahya Adi Prasetya
Setelah penangkapan terhadap pelaku jambret tersebut oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dapat dikembangkan mejadi beberapa TKP . Pelaku telah melakukan curas (jambret) diwilayah Kota Rembang sebanyak 6 kali dan 5 Tempat kejadian perkara lainnya yaitu : Dari keterangan pelaku menjelaskan:
1. Pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2016 pukul 10.00 wib di Jalan Pemuda depan Stadion Krida Rembang korvan seorsng perempuan mendapatkan hasil hp Lenovo A6000 dan uang tunai Rp. 450.000
2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2016 pkl 19.30 didepan cucian mobil Jl. Cokro Kembang korban seorang perempuan hasil dompet berisi uang tunai Rp. 250.000
3. Pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2016 pukul 20.00 wib di Jl. Dr. Wahidin Rembang korban seorang perempuan dan mendapatkan dompet berisi uang Rp. 300.000
4. Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 pukul 20.00 wib di Pasar Pentungan Jl Demang Waru Rembang korban seorang perempuan dan mendapatkan hasil dompet berisi HP Apple 5 dan uang tunai Rp. 200.000
5. Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 pukul 08.30 wib bertempat didepan RSUD Rembang korban seorang perempuan dan mendapatkan hasil dompet berisi uang tunai Rp. 200.000
Setelah pelaku diamankan Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa:
1. HP lipat merk samsung
2. HP merk Samsung GT-E1272
3. Sepeda MOTOR Vixion warna merah maron No Pol P-1244-SS
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH membenarkan bahwa pelaku jambret yang berhasil diamankan dalam tindak pidana kejahatan Curras/ Jambret itu sesuai dengan informasi yang didapatkan team Operasional Sat Reskrim Polres Rembang atas pengembangan dilapangan. Dan langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret tersebut. jelasnya.Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Rembang untuk proses lebih lanjut