Sat Reskrim Polres Rembang Serahkan Tersangka Kasus Pengerusakan Mangrove di Dresi ke Kejaksaan Negeri Rembang

Tribratanewsrembang.com/-  Pengerusakan mangrove di wilayah Kecamatan Kaliori yang semakin meluas. Jika, sebelumnya hanya di tiga wilayah belakangan kerusakan mangrove meluas sampai ke Dusun Samben sampai Desa Mojowarno. Pengerusakan mangrove ini diduga kuat untuk perluasan lahan tambak yang dikomersilkan.

Pengrusakan sebelumnya di wilayah Dresi, Tunggusari sampai Tasikharjo, tampak sepi dari aktivitas warga. Setelah garis polisi terpasang di lokasi pengerusakan. Di lokasi, hanya ada tumpukan ranting mangrove yang sudah layu dengan kerusakan sekitar 10 hektare dengan tinggi mangrove sekitar 2 sampai 3 meter.

Penyidikan terhadap kasus penggrusakan mangrove diwilayah tersebut telah dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang sejak pertengahan tahun 2016 . Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk mendatangkan saksi ahli lingkungan Penyidik menetapkan Imam Zarkasi sebagai tersangka .

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH  menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas ke dua ke Kejaksaan Negeri Rembang  pekan lalu. Berkas penetapan tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh   Kejaksaan Negeri Rembang dan sudah dinyatakan P 21 ungkapnya kemarin ( 11/2/2017)

Mantan Kutua DPD PAN Rembang tersebut dikenakan pasal 75 junto pasal 16 ayat 1   UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil ancaman hukuman minimal 2 tahun , maksimal 10 tahun ungkap kasat Reskrim .