Sat Res Narkoba Polres Rembang Amankan Tiga Kurir Shabu Asal Jepara

Tribratanewsrembang.com/-Tiga orang warga asal Kabupaten Jepara, diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Rembang terkait penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu. Ketiga warga berbeda alamat itu diamankan dalam waktu terpisah.

Tersangka pertama bernama Abdul Ghofur (31), warga Rt 23 Rw 5 Desa Ragolampitan Batealit ditangkap di sebuah Pos Kamling tepi Jalan Pantura, Desa Tambakagung Kaliori, Sabtu (11/2) pukul 13.30.

Dua tersangka lainnya, masing-masing Ahmad Arif Baihaki (25) dan Khotibul Uman (20), keduanya warga Rt 5 Rw 6 dan Rt 4 Rw 4 Desa Krasak Pecangaan, ditangkap di rumah mereka, Minggu (12/2) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama Abdul Ghofur. Ketika itu, petugas Satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya transaksi shabu-shabu berpatroli di sekitar lokasi.

Benar saja, saat berada di lokasi kejadian, petugas patroli mendapati pelaku Ghofur sedang duduk di Pos Kamling dengan gelagat mencurigkan. Pelaku diamati terlihat celingukan mencari seseorang dari tempat ia duduk.

Sejurus kemudian petugas berhenti dan mendekati pelaku untuk dimintai identitasnya. Polisi juga melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku. Hasilnya, petugas mendapati sebuah plastik warna bening dibungkus kertas rokok yang di dalamnya terdapat shabu-shabu tak jauh dari tempat duduk pelaku.

Oleh pelaku barang haram itu diakui memang miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti tersebut menuju Mapolres Rembang. Polisi masih melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan atas kasus peredaran shabu ini.

Didapat informasi, transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku di kawasan Majis Kaliori. INi hasil pengembangan yang kami dapatkan dari proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito.

Berbekal Pengembangan

Menurut Bambang, berbekal pengembangan selanjutnya petugas bergerak menuju Desa Krasak Jepara untuk meringkus pelaku lainnya. Dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Barang bukti yang kami amankan antara lain adalah tiga paket shabu-shabu dengan berat dua gram, sepeda motor Honda Vario Nopol K 2958 EQ, serta uang tunai Rp 283 ribu. Tiga pelaku ini hanya kurir dan pemasok utama masih kami buru,” papar Bambang.

Tahun ini Satresnarkoba ditarget setidaknya bisa menuntaskan Sembilan kasus penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, dari tiga kasus yang ditangani, petugas sudah berhasil mengamankan enam orang penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.