Polres Rembang Kawal Massa Blokade Akses Pabrik Semen di Rembang

Tribratanewsrembang.com/- Puluhan massa yang merupakan warga penolak pabrik semen memblokade jalan menuju tapak pabrik semen milik PT Semen Indonesia, di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, jum at ( 10 /2 )

Aksi blokade dilakukan dengan memalangkan batang bambu. Selain itu, masaa yang sebagian besar merupakan perempuan itu berdiri menumpuk di belakang bambu menutup seluruh badan jalan. Aksi massa tersebut mendapatkan penjagaan ketat dari aparat yang sebagian adalah Polwan dari Polres Rembang.

Waka Polres Rembang Kompol Pranandya Subiyakto SH, M Hum memimpin pengamanan dalam beelangsungnya aksi tersebut .

Aksi massa penolak semen itu dipicu dugaan mereka bahwa aktivitas pembangunan pabrik semen di lokasi itu masih berlangsung. Indikasinya, warga penolak selama ini masih kerap melihat pekerja pabrik semen masuk dan berlalu-lalang di area pabrik.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga soal pencabut izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Hal itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 6601/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/ 30 Tahun 2016, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Seorang perwakilan massa, Marno mengatakan, pihaknya akan membubarkan diri jika PT Semen Indonesia konsisten dengan keputusan hukum. Sebaliknya, blokade akan terus dilakukan jika PT Semen Indonesia tidak konsisten menaati hukum.

Karena yang melanggar hukum, yang ilegal itu mereka (PT Semen Indonesia-red). Kami sudah melapor ke Polda, somasi ke Gubernur, tapi tidak ada tindakan apa pun. Setiap hari dan malam kami akan berada di sini sampai mereka (PT Semen Indonesia) tidak melakukan kegiatan apa pun,” terang Marno.

Menurut warga Desa Tegaldowo ini, aturannya jelas jika izin lingkungan dicabut maka tidak ada kegiatan apa pun dilakukan. Sehingga, seharusnya aparat kepolisian membongkar pabrik semen, bukan justru membongkar aksi warga. “Harusnya sama-sama taat hukum. Seandainya aksi kami nanti dibongkar paksa, kami siap. Seharunsya polisi yang membongkar pabrik semen,” ujar dia.

Sekretaris PT Semen Indonesia, Agung Wiharto menegaskan, tidak ada aktivitas kontruksi apa pun yang dilakukan oleh pekerja di dalam pabrik. Menurutnya, pekerja yang saat ini masih ada di lokasi hanya melakukan perawatan dan pengamanan lokasi saja.