Polres Rembang Adakan Sosialisasi Pengisian E-FILING SPT Tahun 2016

Tribratanewsrembang.com/-E-Filing adalah suatu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime wajib pajak melalui internet, pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline..pajak.go.id). Dengan cara E-Filing ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Sejumlah 200 anggota Polres Rembang yang terdiri dari para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polres Rembang dan perwakilan anggota dari Polsek jajaran dan Polres serta ASN sebagai peserta Sosialisasi E-FILING TAHUN 2016, di Aula Polres Rembang Selasa 21 Februari 2017.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK, MSi mumbuka sosialisasi tersebut dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada tenaga Asistensi KP2KP bapak Alif Suwantoro SE yang berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Beliau juga mengatakan Pengisian SPT online juga penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunya bagi anggota Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) namun terkadang sering kita lupakan.
Dalam sosialisasi tersebut anggota Polres Rembang diajarkan tata cara pengisian SPT tahunan dan anngota diharapkan membawa ;
a.Daftar susunan keluarga
b. Daftar harta pada akhir tahun 2016 meliputi jenis harta , tahun perolehan , harga perolehan
c. Daftar kewajiban / utang meliputi nama,dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan sisa pinjaman pada akhir tahun 2016
d. Daftar penghasilan yang dikenakan ajak bersifat final pada tahun 2016 meliputi bunga deposito, tabungan/ SBI, honorarium atas beban APBN/APBD, sewa tanah/bangunan dan lain lain
e.Daftar penghasilan yang bukan obyek pajak tahun 2016 misalnya bantuan / sumbangan / hibah , warisan gan lain – lain
Bapak Alif Suwantoro SE dalam penyampaian materi menjelaskan bahwa tata cara pengisian E-Filing pada tahun ini merupaka tahun ke 4 (Tahun 2013, 2014, 2015, 2016) sejak diberlakukanya mewajibkan pelaporan SPT melalui e-Filing tidak jauh berbeda.
Setiap wajib pajak mempunyai EFIN yang diperlukan oleh wajib pajak agar bisa melakukan E-Filing pajak. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah E-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau E-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beliau juga mengatakan, SPT Tahunan ada beberapa kategori diantaranya kategori SPT 1770SS, yaitu SPT yang diperuntukkan pada seseorang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta dan kategori SPT 1770S yang diperuntukan pada seseorang memiliki penghasilan diatas dari 60 juta dan penghasilan lainya.
Selain itu narasumber juga memandu praktik pengisian E-Filing secara berkala sampai dengan selesai, dengan mengundang salah satu peserta untuk mengisi E-Filing. Di akhir paparnya narasumber menghimbau bahwa “ Bila mau mengisi E-Filing laporan SPT tahunan untuk segera dilaksanakan diawal tahun (Bulan Januari), akan mudah terakses namun bila menunda – nunda sampai bulan maret 2017 maka akan susah terakses tambah bapak Alif Suwantoro SE