Sat Resnarkoba Polres Rembang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Sabu-sabu Labuhan Kidul

Tribratanewsrembang.com/- Sat Resnarkoba Polres Rembang  menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.Kabupaten Rembang

Sriani tersangka baru. Hari ini masuk,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito Ss ketika dikonfirmasi soal perkembangan kasus sabu Labuhan Kidul,  Minggu   (22/1/2017).

Sriani warga RT 3 RW 1 warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke adalah saudara dari Komaedi alias Komet (38). Komet ditangkap karena menguasai 13 klip paket sabu-sabu berikut barang-barang bukti lainnya.

Komaedi ditangkap dari kediaman Sriani pada Selasa (17/1/2017) dini hari. Penangkapan Komet berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Labuhan Kidul.

Terhadap Sriani, kami kenakan pasal turut serta membantu dan ikut menikmati keuntungan hasil peredaran sabu-sabu,” kata AKP  Bambang S

Sementara itu, penyidikan terhadap Komaedi mulai menguak sejumlah informasi penting. Menurut Bambang, 13 klip paket sabu-sabu milik sang tersangka hendak diedarkan kepada pelanggan.

Barang dari tersangka diedarkan kepada beberapa orang di wilayah Rembang, Juwana, Pati, dan Kudus. Pelanggan tidak kami temukan dari kalangan sopir, tetapi swastawan. Nama-nama pelanggan sudah kami kantongi,” katanya.

Pada kesempatan itu, AKP Bambang S juga mengungkapkan bahwa Komaedi hanya merupakan pengedar, bukan sekaligus sebagai pemakai sabu-sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua tahun terakhir menjadi pengedar.