Polres Rembang Amankan 100 Butir Pil Trihex

Tribratanewsrembang.com/- Petugas polisi dari Satresnarkoba Polres Rembang, baru-baru ini berhasil mengamankan ratusan pil trihex alias doubel L. Pil yang masuk dalam daftar edar itu diamankan dari
VIKTOR ANJASMORO bin BUDI KRISTIANTO, Rembang 09 Maret 1998, ( umur 18 Tahun ) alamat Ds. Padean Rt. 2 Rw. 1 Kec. Rembang Kab. Rembang 12/1.
Berdasarkan keterangan dari Satresnarkoba Polres Rembang, pelaku ini diamankan di pinggir jln raya pantura turut tanah Ds. Pandean kec. Rembang Kab. Rembang.
Petugas sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku. Infromasi yang masuk ke petugas, pelaku ini adalah pengedar pil trihex di Kecamatan Kota Rembang
Kapolres Rembang melalui Kasatresnarkoba, AKP Bambang Sugito, Ss menyebutkan, total ada 100 butir pil yang diamankan dari tangan pelaku
Polisi menyakini, 100 pil tersebut siap untuk diedarkan kepada pengguna yang selama ini memang sudah menjadi sasaran pengedaran. “Saat ini 100 pil sudah kami amankan sebagai barang bukti utama. Kami sampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang selama ini membantu pemberantasan peredaran pil trihex,” terang Bambang.

Selain 100 (seratus) butir pil warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan dobel ” LL” polisi juga mengamankan barang bukti lainnya . 1 (satu) buah bungkus rokok surya 16, 1 (satu) buah hand phone merk samsung warna putih., uang tunai Rp.973.000′ ( sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ),dan 1 ( satu ) SPM Honda Scopy warna hitam
Barang bukti ini diyakini memeiliki keterkaitan dengan kapasitas pelaku sebagai pengedar pil trihex.
Pelaku saat ini menjalani Proses Hukum dan dikenakan Pasal 197 JO PASAL 196 UU NO.36 TAHUN 2009 TTG Kesehatan