Sat Reskrim Polres Rembang Tangani Perkara Cabul Dengan Korban Siswi SMP

Teibratanewsrembang.com/-Rembang,Jawa Tengah,Seorang kuli bangunan bernama, AS diamankan Sat Reskrim Polres Rembang setelah diduga menyetubuhi siswi SMP di Kecamatan Sedan. Pelaku ditangkap pada Kamis (1/12/2016) saat sedang bekerja di Puskesmas Sedan.
Perbuatan asusila tersebut diketahui orang tua korban ketika mendapati anaknya berinisial KN pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Sebelumnya, gadis berusia 14 tahun itu sempat dicari kedua orang tuanya karena semalam tak pulang ke rumah.
Siswi SMP itupun akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka bernama AS. Tak terima putrinya mengalami pelecehan seksual, orang tua KN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedan.
Selang 19 hari setelah melakukan aksi bejatnya di perkebunan yang berada di Desa Karangasem, Sedan, pelaku akhirnya berhasil diamankan . Kamis (1/12) sore, Sat Reskrim Polres Rembang berhasil menangkap warga RT 02/RW 01, Desa Sambiroto, Sedan, ini ditempat kerjanya. Saat itu, dia sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Puskesmas Sedan.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Ibnu Suka menjelaskan, pelaku mengenal korban secara tak sengaja. Dia mengacak nomor telepon yang ternyata merupakan milik KN. Setelah berkenalan dengan korban, tiga hari kemudian pada Sabtu (12/11) malam pelaku mengajak korban keluar rumah.
Setelah dibujuk dan disertai iming-iming akan dibelikan handphone, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku. Dia lantas menjemput KN menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Bukannya menepati janjinya membelikan handphone, pelaku justru membawa korban ke perkebunan di Desa Karangasem, Sedan. di tempat itulah, dia kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lantas pergi meninggalkan korban dengan alasan akan membeli bensin.
pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat satu dan dua, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. ”Ancaman maksimalnya 15 tahun ungkap Kasat Reskrim Polres Rembang