2 Pelaku Perjudian Jenis Togel Diamankan Polisi Di Rembang

Tribratanewsrembang.com/-Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dipimpin oleh Bripka Solikan bersama 2 anggota Opsnal telah mengmankan 2 orang pelaku perjudian jenis togel ( Toto gelap )
Kedua orang tersebut adalah M bin S, 70 th, islam, swasta, alamat Ds Taunan Rt 01 Rw 04, kec Sale Kab. Rembang.dan. M bin R, 41 tahun,Islam, Pns, dkh. Candisari ds.Pamotan rt 03/05 kec. Pamotan kab Rembang.
Adapun Kronologis peangkapan ke 2 pelaku adalah Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Bripka Solikan mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat diruang penjagaan KUD Pamotan, masuk desa Pamotan, Kec. Pamotan, kab. Rembang ada orang bemain judi jenis togel kemudian hari Rabu tanggal 2 Nopember 2016 sekira pkl. 19.30 wib anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar ternyata pelaku M bin S sedang melayani / menjual judi togel dengan pembeli . saat dilakukan penggledahan tersangkapun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa :

1) Uang tunai Rp. 237.000,-
2) 1 buah bolpoin warna hitam.
3) 2 lembar kertas rekapan ( tulisan angka tebakan & uang taruhan )
Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Ibnu Suka , SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti tersebut diatas , pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi Togel dengan taruhan uang yang niatnya untuk sambihan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP