Sat Res Narkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Tribratanewsrembang.com/ – Rembang ,Jawa Tengah,berbekal Informasi Masyarakat Petugas Unit Opsnal I Res Narkoba Polres Rembang melakukan Penyelidikan dan Mengamankan Pelaku, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos bersama anggotanya, Jumat(30/9/2016) pukul 11.00 wib di area SPBU Kiringan turut tanah Desa Gedong Mulyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si. mengungkapkan Kronologis kejadian penangkapan adalah :
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Tim Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian langsung menindaklanjuti di area SPBU Kiringan turut tanah Desa Gedong Mulyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang
Pemeriksaan terhadap pelaku dengan Inisial S Bin F umur 29 thn, laki²,Islam Wiraswasta, Alamat Desa. Kandangsemangkon 3 Kecamatan. Paciran Kabupaten Lamongan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu .
Tim Unit Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos.bersama Anggotanya mengamankan Pelaku dan Barang Bukti :
– 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yg dimasukan dlm plastik warna bening (satu)pipet kaca
– 1 (satu) sedotan plastik warna putih yg ujungnya diruncingkan
– 1(satu) korek gas warna putih.
– 1(satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya 16
– 1(satu) dompet warna hitam
– 1 (satu) HP Samsung wrna hitam.
– 1(satu) tas ransel wrna hitam
– 1(satu) unit KBM truck tronton No.Pol L 9151 UJ. .
Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut diatas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota khususnya satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Rembang dan akan mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika, sedapat mungkin akan kami tekan angka penyalahgunaan narkotika. Mari kita perangi narkotika, narkotika adalah musuh kita bersama ucap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si.
untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku menjalani Proses Hukum dan Diamankan di Rutan Polres Rembang serta Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman minimal 4 tahun.