Sat Lantas Polres Rembang Sebar Nomor Aduan 08127567891 Cegah Pungli

Tribratanewsrembang.com/- Rembang,Jawa Tengah,Satlantas Polres Rembang menyebar ke beberapa tempat publik dan pelayanan nomor aduan untuk mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas. Nomor tersebut ditempatkan dalam baner yang bertuliskan imbauan untuk menghindari praktik pungli berkedok pelayanan.
Penyebaran nomor aduan dan baner mencegah pungli dilakukan mulai Selasa (25/10). Sejumlah tempat menjadi sasaran pemasangan baner tersebut, antara lain ruang layanan SIM, BPKB serta STNK di Kantor Samsat Rembang. Selain itu, baner juga akan dipasang di beberapa lokasi strategis, seperti Perempatan Zaeni dan Galonan.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si. melalui Kasatlantas Polres Rembang, AKP Muh Rikha Zulkarnain,SH,SIK menyatakan, pemasangan nomor aduan dan baner itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengadukan kepada petugas jika mendapati aksi pungli saat mengakses layanan.
“Tujuan kami adalah ingin memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Kami persilahkan kepada warga yang mendapati aksi pungli untuk bisa melaporkan melalui sms ke nomor aduan 08127567891,” terang Kasat Lantas Polres Rembang
semua pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian selalu berazaskan aturan dalam undang-undang yang berlaku. Semuanya sudah tertera secara jelas biaya administrasi sesuai dengan bidang pelayanan.
“Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SIM, biaya perpanjangan STNK, mutasi kendaraan itu semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada masyarakat yang merasa dikenai biaya tidak sesuai aturan silahkan laporkan kepada kami,” ujar dia.
Kasat Lantas menegaskan, berdasarkan intruksi pimpinan oknum petugas yang terbukti terlibat aksi pungli akan mendapatkan sanksi berat. Bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan pangkat, pendidikan atau mutasi.