3 Pengedar Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang.

Tribratanews .com / – Rembang ,Jawa Tengah,berbekal Informasi Masyarakat Petugas Unit Opsnal I Res Narkoba Polres Rembang melakukan Penyelidikan dan Mengamankan Pelaku, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos bersama anggotanya, Sabtu(1/10/2016) pukul 11.35 wib di area Parkir WM. Robyong Pantai Indah di Pinggir Jalan Pantura turut tanah desa Manggar Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si. mengungkapkan Kronologis kejadian penangkapan adalah :
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Tim Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian langsung menindaklanjuti di Area Parkir WM.Robyong Pantai Indah di pinggir jalan pantura turut tanah Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang
Pemeriksaan terhadap pelaku dengan Inisial
1.M. R Alias W, Rembang/12 Oktober 19 87,Islam, Wiraswasta, Almt. Ds. Leran Rt.02 Rw.01 Kecamatan. Sluke Kab. Rembang
2. T S,Surabaya/28 September 1974,Islam,Wiraswasta,Almt. Dk. Dukoh Ds. Binangun Rt 03 Rw 01 Kec. Lasem Kab. Rembang
3. D,Lamongan/05 November 1965,Islam,Wiraswasta,Almt. Dk. Plandi Ds. Sumberejo Rt. 01 Rw. 03 Kec. Lamongan Kab. Lamongan
Ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu .
Tim Unit Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos.bersama Anggotanya mengamankan Pelaku dan Barang Bukti :
– 3 ( tiga )paket sabu. 1,025gram
– 2 ( dua ) pipet kaca
– 1(satu) korek api gas wrna merah
– 1(satu) set alat hisap dr botol Aqua berisi air.
– 1(satu) HP merk Venera warna putih
– 2 ( dua ) HP merk Cross wrna hitam
– 1(satu) dompet wrna coklat berisi uang Rp 300.000
– 3(tiga) plastik klip warna bening
* 1(satu) kotak wrna biru yg berisi:
– 4(empat) sedotan plastik wrna putih
– 1(satu) bngkus plastik klip merk C-tik wrna kuning berisi 100(seratus) lembar plastik klip.
– 1(satu) bngkus plastik klip merk C-tik wrna kuning yg berisi 52 lembar plastik klip
– 1(satu) bngkus plastik klip merk C-tik wrna kuning yg berisi 51 lembar plastik klip.
– 2(dua) sedotan plastik wrna putih
* 1(satu) bngkus bekas permen Foxs berisi:
– 2 ( dua ) buah sorok .
– 3 ( tiga ) lembar KTP terlapor.
– 2 ( dua ) unit KBM Truck Trailer Hino.
Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut diatas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota khususnya satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Rembang dan akan mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika, sedapat mungkin akan kami tekan angka penyalahgunaan narkotika. Mari kita perangi narkotika, narkotika adalah musuh kita bersama ucap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si.
untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku menjalani Proses Hukum dan Diamankan di Rutan Polres Rembang serta Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.