Sat Res Narkoba Polres Rembang amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewsrembang.com / -Rembang ,Jawa Tengah,berbekal Informasi Masyarakat Petugas Unit Opsnal I Res Narkoba Polres Rembang melakukan Penyelidikan dan Mengamankan Pelaku, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos bersama anggotanya, Selasa(27/9/2016) pukul 18.15 wib tepatnya di pinggir jalan raya Pantura desa Purworejo Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si. mengungkapkan Kronologis kejadian penangkapan adalah :
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Tim Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian langsung menindaklanjuti di Pinggir Jalan Raya Pantura turut tanah desa Purworejo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
Pemeriksaan terhadap pelaku dengan Inisial K Bin D(almrhum) umur 34 thn, laki²,Islam Swasta alamat Desa Dengkek Kecamatan Pati, Kabupaten Pati ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu .
Tim Unit Opsnal 1 Res Narkoba Polres Rembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos.bersama Anggotanya mengamankan Pelaku dan Barang Bukti :
– 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yg dimasukan dlm plastik warna bening yg dimasukan dlm bungkus permen Tamarin dan dimasukkan lagi dalam bungkus permen Big Babol,
– 4(empat) buah HP, -1(satu) unit SPM, -1(satu) buah sajam, -7(tujuh) buah permen Tamarin, 1(satu) buah dompet yang berisi : Uang tunai Rp.760.000,-, 1(satu) buah KTP, 1(satu) buah Sim C, 1(satu) buah ATM BRI, 1(satu) buah ATM BCA, 1(satu) buah STNK, 1(satu) lembar bukti transfer BRI
Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut diatas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota khususnya satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Rembang dan akan mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika, sedapat mungkin akan kami tekan angka penyalahgunaan narkotika. Mari kita perangi narkotika, narkotika adalah musuh kita bersama ucap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,S.H.,S.I.K.,M.Si.
untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku menjalani Proses Hukum dan Diamankan di Rutan Polres Rembang serta Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika