Pelaku Melarikan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polres Rembang

 

Tribratanewsrembang.com/ Rembang,Jawa Tengah , Setelah sempat buron selama beberapa hari akhirnya pelaku yang melarikan anak di bawah umur berinisial TW ( 26 )tahun alamat Dk.Jetak Rt.01 Rw.01 Ds. Tegalmulyo Kec. Kragan Kab.Rembang di diamankan ,Rabu (21/9)
Pelaku telah membawa lari korban NM yang masih berusia 15 tahun dari Ds. Jambangan Rt.02 Rw.01 Kec.Sarang Kab.Rembang sejak hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira pukul 11.00 Wib, dan baru diketemukan pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 pukul 15.00 Wib, Pelaku dan Korban diketemukan oleh orang tuanya (T) digudang bekas kantin lokasi SPBU Bulu Bancar Tuban, berdasarkan keterangan korban dan pelaku mereka telah melakukan persetubuhan 2 kali selanjutnya oleh Sdr TUKUL korban dan pelaku dibawa ke polsek sarang dan kemudian dilimpahkan di PPA Sat Reskrim Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK MSi melalaui Kasat Reskrim AKP Eko Adi Punomo , SH , saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
‘’Ya, benar ada pelaku tindak pidana yang melarikan anak dibawah umur, dia di diamankan setelah beberapa hari dalam pencarian,”
Pelaku mengajak korban kabur ketika , korban tergiur dengan ajakan pelaku lantaran korban sedang dimabuk asmara. Hingga hari itu juga korban MAU di ajak pelaku kabur ke. digudang bekas kantin lokasi SPBU Bulu Bancar Tuban
” Kebetulan korban saat itu sedang mabuk asmara, akhirnya korban mengikuti kata pelaku,” .
Akibat perbuatan TW, kita amankan di hotel prodeo Polres Rembang , guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kata , kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pelarian anak dibawah umur tersebut dengan barang bukti :
-1 (satu) buah celana jeans warna biru
-1 (satu)buah kaos lengan pendek warna abu abu
-1 (satu) buah kaos dalam (tanktop) warna biru
-1 (satu) buah celana dalam warna merah maroon.
Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah dan atau perkara pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan dengan orang lain.
Kalau ancaman untuk pelaku yang melarikan anak dibawah umur ini, dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No.35 Th 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman diatas Tujuh tahun,” tuntasnya.