Apel Pagi Kapolres Rembang Sampaikan Seluruh Anggota untuk menyikapi Kasus Tabrak Lari

Tribratanewsrembang.com/ -Polres Rembang, Senin tanggal 26 September 2016 pukul 07.30 wib telah dilaksanakan apel pagi di halaman Polres Rembang yang di pimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi Sugiarto SH S.IK MSi.
Adapun peserta apel adalah Waka Polres, para Kabag, Kasat , Perwira Pertama Polres Rembang serta seluruh Brigadir Polri dan PNS Polri .
Dalam Arahannya Kapolres telah menyampaikan beberapa hal antara lain :
-Ucapan terima kasih dari Kapolres terhadap seluruh anggota atas pelaksanaan tugas 1 minggu ke belakang yang telah dilaksanakan dengan baik sehingga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Rembang dalam keadaan aman dan kondisif
-Menyikapi kasus tabrak lari yang masih saja terjadi dalam kasus laka lantas. Tabrak Lari merupakan Kejahatan Kemanusiaan,karena pelakunya meninggalkan korban yang meninggal,terluka, ataupun mengalami kerugian material. Yang semestinya ditolong, diselamatkan atau setidaknya diringankan bebanya.
Kasus tabrak lari dilakukan karena : Kesadaran dan tanggung jawab yang lemah, Pemahaman yang belum matang akan kemanusiaan dan keselamatan, Banyaknya peluang /kesempatan untuk lari dari tanggung jawab dan tidak peduli kapada korban, Belum adanya sistem yang memberi efek deterent , Penegakkan hukum yang lemah, berbelit belit dan sering diselesaikan secara ADR yang tidak dapat dipertang jawabkan. Hal tersebut berdampak negatif dan yang terjadi kucing kucingangan , tidak mau bertanggung jawab,menjadi takut / enggan berurusan dengan polisi / patuh hukum Menangani masalah tabrak lari memang kompleks.
Perlu melakukan tindakan tindakan sebagai berikut diantaranya :
1. memberikan edukasi di semua ini untuk tidak melakukan tabrak lari dan bagi warga masyarakat mau segera memberi informasi kepada polisi bila ada laka termasuk identitas- idientitasnya
2. Memberikan pemahaman kepada para peserta uji sim tentang. Etika berlalu lintas dan tentang tabrak lari dan dampaknya
3. Membangun infrastruktur dengan sistem – sistem kontrol /pemantauan pada lokasi black spot.
4. Membangun sistem yang berkaitan dengan demeryt point system untuk mencabut SIMnya untuk sementara waktu / seumur hidup bagi yang terlibat tabrak lari.
5. Menegakkan hukum yang tegas dan tidak dilakukan ADR, tadak berbelit belit transparan , akuntabel sehingg a orang tidak mau dan peduli dengan penegakkan hukum,
6. Membentuk forum/ asosiasi/ dewan sabagi soft power yang bisa dijadikan bagian dari TAA (traffic accident analysis)
7. Mengkampanyekan kepada pengemudi/pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainya untuk membangun kesadaran dantanggung jawab atas keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.
MENUJU INDONESIA TERTIB BERSATU KESELAMATAN MOMOR 1