Polres Rembang Ringkus 8 Tersangka Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020

Polres Rembang – Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang -Sedikitnya 8 tersangka diamankan Polres Rembang dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar dari tanggal 6 sampai 25 Juli 2020.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial S (42) warga Kabupaten Blora, MM (18) warga Kecamatan Sluke, W (23) warga Kabupaten Pati, P (44) warga Kecamatan Rembang, S (50) warga Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, WS (23) warga Kabupaten pati, W (20) warga Kecamatan Kaliori dan AM.

Sasaran target utama dalam operasi ini adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto, S.H., S.I.K., M.H. saat press release mengungkapkan, dari para tersangka polisi mengamankan 6 barang bukti sepeda motor berbagai merk.

“Para tersangka yang kita amankan adalah target Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Total untuk Polres Rembang ada enam kasus dengan rincian empat target operasi, semuanya berhasil kita ungkap dan dua non target operasi berhasil kita ungkat juga,” jelas AKBP Dolly A Primanto, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, S.Sos., M.H, Senin (03/8).

Tersangka P  yang diamankan oleh Polres Rembang diduga melakukan pencurian sepeda motor Suzuki FU pada tanggal 10 Juni 2020 di daerah Kecamatan Pamotan.Untuk tersangka S, diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda  Beat pada tanggal 20 Juni 2020 di daerah Kecamatan Pamotan.Sedangkan untuk tersangka WS, ia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di daerah Kecamatan Rembang  pada 04 Juni 2020. Dalam aksinya ini, ia bersama tersangka W.

Selanjutnya untuk tersangka S diduga melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Beat di daerah Kecamatan Rembang pada tanggal 08 Juli 2020.Untuk tersangka MM, diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda  Beat pada tanggal 02 Juli 2020 di daerah Kecamatan Lasem.Untuk tersangka berinisial W diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda  Astrea pada tanggal 06 Juni 2020 di daerah Kecamatan Rembang.

“Para tersangka ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Rembang secara terpisah di berbagai tempat,” kata AKBP Dolly.Lebih lanjut penuturan AKBP Dolly, para tersangka beraksi dengan mencari lengahnya para korban yang memarkirkan sepeda motor dengan mata kunci masih menggantung di sepeda motor.

Modusnya para tersangka “hunting” mencari sepeda motor, serta mengawasi lokasi sekitar.Jika situasi dirasa aman, tersangka hanya butuh waktu beberapa detik untuk membawa kabur sepeda motor incarannya.

“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada. Jika perlu sepeda motor diparkir di tempat aman serta dikunci ganda,” tandasnya.