Polres Rembang Gelar Rakor dan Komitmen Bersama Dengan CJS Peduli Covid 19

Polres Rembang – Polres Rembang menggelar acara rapat koordinasi dan komitmen bersama dengan Criminal Justice System (CJS) mengenai permasalahan Covid 19 di wilayah Rembang, Senin (20/04) sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto SH. S.I.K, M.H. Kepala Rutan Rembang Supriyanto Amd, IP, S.H, M.H. ketua Kejaksaan Negeri diwakili oleh Ibu Evi, Ketua Pengadilan Negeri Rembang Ibu Tiwik S.H, M.H. dan PJU Polres Rembang.

Tim Criminal Justice System (CJS)  merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan penanggulangan Covid 19 juga untuk memberikan dukungan semangat kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah dan masyarakat miskin

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan imbas pandemi Covid 19 ini sangat luar biasa.

“Imbas pandemi covid 19 ini luar biasa  khususnya warga kategori menengah kebawah. Oleh karena itu, kami mengajak kepada tim yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) sedikit ikut meringankan beban mereka dengan baksos yang besok dilaksanakan “ ucap kapolres.

Tak hanya maslah ekonomi, dampak dari Covid 19 ini juga berimbas pada proses persidangan di Pengadilan Negeri.

“Dampak adanya wabah covid 19  salah satunya menghambat proses persidangan, Sesuai dengan hasil kesepakatan antara  Mahkamah Agung dan Kemenkumham untuk proses persidangan dilaksanakan via teleconference” jelas Ketua PN Rembang.

Sementara itu Ketua Rutan Rembang Supriyanto mengatakan pihaknya telah melakukan cara untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah rutan.

“Salah satu cara yang dilakukan rutan Rembang untuk mencegah penyebaran  pandemi covid 19 ini dengan cara membatasi dengan melarang sementara keluarga warga binaan yang akan menjenguk di rutan Rembang namun  di sarankan apabila ingin berkomunikasi kami sarankan lewat  video conference” jelas Ka Rutan Rembang

Tak hanya itu mengenai Kebijakan Kemenkumham tentang asimilasi kepada napi, Rutan Rembang telah memberikan asimilasi kepada 30 narapidana.

“Terkait kebijakan Kemenkumham, kami Rutan Rembang telah member asimilasi kepada 30 napi, apabila mereka berulah lagi aka nada tindakan tegas tidak ada tolelir sesuai kebijakan Kemenkumham” pungkas Ka Rutan Rembang.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama Polres Rembang dengan CJS terkait Covid 19.