Nekat Beroperasi, Pekerja-Tamu Karaoke di Rembang Diciduk Polisi

Polres RembangPolres Rembang kembali mengamankan puluhan orang dari kafe-karaoke yang masih beroperasi pada hari ini. Mereka tetap nekad beraktivitas seperti biasa, berkerumun, dan tidak mengindahkan maklumat Kapolri di tengah pandemic covid 19.

Polisi meringkus pekerja sekaligus tamu, termasuk para pemilik kafe karaoke di Rembang. Total ada sebanyak 35 orang yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Rembang untuk diperiksa.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut, mereka diamankan dari dua lokasi berbeda. Yakni di kafe karaoke JNT dan kafe karaoke Royal Queen yang berada di wilayah Kecamatan kota Rembang.

“Hari ini merupakan kelanjutan dari tadi malam. Kami Polres Rembang, melakukan tindakan tegas, di dua titik yang ditemukan adanya kerumunan 35 orang. Di mana masing-masing titik, kami cek di sana sudah ada imbauannya, maklumat Kapolri. Tapi tidak diindahkan. Dan edaran bupati juga ada di sana, bahwa pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh ada aktivitas lagi, tapi di sana masih ada aktivitas bahkan hingga larut malam,” jelas AKBP Dolly

Ia mengaku, petugas sempat dikelabuhi dengan cara pagar dan pintu kafe karaoke ditutup secara rapat. Namun, petugas akhirnya dapat masuk hingga akhirnya seluruh orang yang beraktivitas di lokasi tersebut dibawa ke Mapolres Rembang.

“Di pintu itu ditutup tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bisa masuk ke dalam. Ternyata memang di dalam sedang ada aktivitas dan kerumunan itu terjadi,” paparnya.

Mereka yang dibawa ke Mapolres Rembang kemudian didata dan diperiksa Polres Rembang juga mendatangkan tim kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Rembang. Pemilik, pekerja dan tamu kafe-karaoke yang diringkus polisi kemudian menjalani rapid test.

“Kami langsung rapid test, juga sudah kami koordinasikan kepada Pak Bupati, nanti kedua kafe itu juga akan langsung disegel dari Pemkab melalui Satpol PP. Dari gugus tugas juga kami minta agar langsung mengecek, sejauh mana, suhu tubuh, maupun kondisi kesehatan dari warga masyarakat yang kita amankan ini,” imbuh Kapolres.

“Dari pasal tersebut, ancaman pidana kurungan penjara selama 1 tahun. Kami akan tindak tegas ini, dan tetap akan berlanjut prosesnya,” paparnya.Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebut, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku kerumunan ini. Mereka diancam dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.