Keluyuran di Karaoke Saat Corona, Pak Kades ‘Diangkut’

Polres Rembang – Petugas Polres Rembang menciduk sejumlah warga yang kedapatan berkerumun di tempat karaoke tengah malam. Diantara yang diamankan petugas, terdapat oknum Kades dan anggota BPD asal Kecamatan Kragan.

Kapolres Rembang AKBP, Dolly A Primanto menegaskan, mereka yang diamankan karena tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan SE Bupati Rembang, tentang pencegahan penyebaran virus Corona.

“Kami sudah menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan. Maka Tim patroli mengambil tindakan tegas” terang Dolly.

Sedang KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Tikno menjelaskan, 34 orang yang diciduk dari beberapa tempat hiburan malam. Diantaranya dari kafe Dragon, Mak Rabo, Segoro di Kragan, dan kafe desa Bonjor Sarang.

“Semuanya dibawa ke Polres. Lalu dilakukan rapid test, untuk memastikan kondisi kesehatannya” jelas Iptu Tikno, Selasa (21/4).

Para pelanggar, diancam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terancam hukuman 1 tahun penjara