Kapolres Rembang : “Pasien Disebut Meninggal Dunia, Kejar Terus Penyebar Hoax…”

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang  – Polres Rembang memastikan akan menelusuri penyebar berita hoax yang menyebutkan warga positif corona dari desa Megal Kecamatan Pamotan meninggal dunia. Padahal pasien kondisinya semakin membaik dan dinyatakan sembuh.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto menyampaikan hal itu saat melaksanakan penyemprotan desinfektan serentak ke desa-desa, hari Selasa (31 Maret 2020). Ketika berita itu beredar luas melalui facebook maupun pesan WA berantai, Polres Rembang langsung melakukan counter balik, melalui media sosial. Sudah ada informasi dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak meninggal dunia. Kapolres memerintahkan tim patroli cyber untuk menelusuri penyebar kabar bohong tersebut.

“Kami sampaikan secara manual maupun lewat Medsos kabar pasien meninggal dunia tidak benar. Pasien positif corona warga Kabupaten Rembang yang diisolasi di Semarang kondisinya justru semakin membaik. Makanya kita selidiki, dicek siapa yang menyebarkan hoax tetap kita kejar, “ tandasnya.

AKBP Dolly A. Primanto menambahkan sebagai bentuk nyata kepolisian ikut menangkal penyebaran virus corona, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab dan PT. Semen Gresik, mengerahkan mobil pemadam kebakaran, guna menyemprotkan desinfektan.

Yang menarik, Polres juga memodifikasi sendiri sarana pompa air dan bak penampung, dinaikkan ke atas mobil polisi. Diharapkan dengan ukuran mobil lebih kecil, dapat menjangkau masuk ke gang-gang sempit.

“Yang mobil Damkar dari Pemkab dan pabrik semen menyemprot dari jalan raya. Tapi hasil modifikasi dari Polres, kita arahkan lewat gang-gang sempit, sehingga jangkauannya lebih luwes, “ ungkap Kapolres.

Rombongan dari Polres dipecah menjadi dua kelompok. Kapolres didampingi Komandan Kodim dan Wakil Bupati menyusuri desa Ngotet, Weton dan masuk Turusgede. Sedangkan rombongan lain melintasi kawasan dalam kota Rembang. Menurut Kapolres, penyemprotan desinfektan berfungsi efektif selama 72 jam atau 3 hari.