Awas Ngopi di Warung, Bisa Dipenjara Loh…

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, kegiatan patroli dan pembubaran kerumunan dilakukan Polsek Rembang, Polres Rembang di warung kopi Desa Tasikagung Jum’at malam, 24 April 2020.

Beberapa personil Polsek Rembang yang dipimpin Kapolsek Rembang mendatangi Warkop Desa Tasikagung pukul 22.00 dan langsung menyampaikan agar para pengunjung segera meninggalkan tempat, kemudian melakukan penegakan hukum kepada pemuda yang sedang nongkrong di warkop Desa Tasikagung selanjutnya para pemuda di lakukan pembinaan di Mapolsek Rembang. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menjalankan Maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

Mereka yang baru datang juga diminta membungkus makanan dan minuman yang dipesan untuk dinikmati di rumah masing-masing.

Selain itu personil Polsek Rembang juga menyampaikan agar para pengunjung Warkop tidak melakukan kontak fisik dan selalu jaga jarak dengan orang lain.

Mereka juga dihimbau agar tetap di rumah dan menghindari keramaian serta rajin menjaga kebersihan, termasuk rajin mencuci tangan.

Menurut Kapolsek Rembang AKP Didik Dwi Susanto, S.H. kegiatan patroli dan pembubaran pengunjung Warkop ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

“Harapan kami masyarakat paham akan pentingnya pembubaran yang kami lakukan ini yang bertujuan mencegah mereka tertular virus corona,” jelasnya.