Edarkan Pil Eximer, Dua Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dua orang pemuda dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Rembang gara-gara mengedarkan obat anti-depresi jenis eximer secara illegal, Jum’at (20/12)

Pelaku adalah Ryanto (20) dan Susanto (22), keduanya warga Kecamatan Kragan. Kedua pelaku dibekuk di tempat berbeda, dan mengaku tidak saling mengenal.

Ryanto dibekuk di sebuah toko modern di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem. Sedangkan Susanto ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lokasi di Plawangan. Penangkapan keduanya dilakukan pada bulan November 2019.

“Dari tangan Ryanto diamankan 16 butir pil eximer, sedangkan dari tangan Susanto 200 butir pil excimer yang dibungkus dua plastik berbeda,” kata Waka Polres.

Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan saat gelar perkara mengatakan, dari tangan kedua tersangka ditemukan ratusan pil eximer yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kragan dan sekitarnya. Dengan sasaran para pelajar.

Menurut Wakapolres, pil tersebut memiliki efek dapat mempengaruhi kesadaran peminumnya. Karena oleh tim medis digunakan untuk obat penenang bagi pasien depresi dan gangguan jiwa.

“Polres Rembang melaksanakan giat jelang natal dan tahun baru 2020. Kita menemukan obat berbahaya berupa pil berwarna putih ini sangat berbahaya dibandingkan obat yang lain seperti ekstasi, sebanyak 216 butir yang dikemas tiga plastik berbeda,” kata waka.

Kedua pelaku menurut kepolisian, berperan sebagai pengedar pil aximer. Barang – barang tersebut didapat dari seorang pemasok di Jawa Timur. Oleh polisi kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, dan denda Rp 15 miliyar.

Kepada polisi pelaku mengaku menjual 10 butir pil eximer dengan harga Rp 35 ribu. Saat ini keduanya sudah berstatus menjadi tersangka, dan ditahan oleh pihak polres Rembang.

Selain ratusan pil eximer, polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku, dan uang tunai ratusan ribu yang diduga merupakan hasil penjualan dari pil tersebut.