Sat Reskrim Polres Rembang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Pembakaran Truk di Sulang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran truk yang terlibat kecelakaan di jalur Rembang – Blora wilayah Dusun Nyikaran Desa Kemadu Kecamatan Sulang.

Kapolres Rembang Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengatakan, dua orang tersengka berinisial K dan N. Mereka adalah warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.

Keduanya diduga sebagai provokator, sekaligus pelaku pengrusakan dan pembakaran sebuah truk yang terlibat kecelakaan dengan teman satu desa kedua terduga pelaku, yakni MJ (17) yang meninggal dunia di bawah kolong truk.

Jumlah tersangka menurut Bambang ada kemungkinan dapat bertambah, karena kasus terus masih dilakukan pendalaman.

“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang bersama-sama. Kami melakukan penyelidikan lanjutan, diperdalam lagi. Mencari pelaku-pelaku lain dari keterangan tersangka yang sudah kami amankan, “ ujarnya pagi tadi (25/11)

Pada 08 November 2019 kemarin terjadi sebuah kecelakaan antara dump truk dengan sebuah sepeda motor di Jl. Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, sekira pukul 16.00 WIB. Dalam kejadian ini seorang pembonceng sepeda motor meninggal dunia.

Dump truk tersebut dikemudikan seorang warga dari Kecamatan Rembang kota. Usai kecelakaan, rekan-rekan korban beramai-ramai mendatangi lokasi.

Diduga, mereka tidak terima atas meninggalnya warga Desa Pasedan tersebut. Mereka lantas melampiaskan kemarahannya dengan cara merusak dan membakar truk.