Pilkades Rembang : Beda Tensi , Lain Wonokerto Lain Pula Dresi Kulon

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dari 237 desa di Kabupaten Rembang yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, memiliki suhu politik berbeda-beda. Ada desa yang kondisinya adem ayem, dengan calon kepala desa pasangan suami isteri, tapi ada pula desa lain yang tensinya terus meningkat.

Hari Jum’at (04 Oktober 2019), berlangsung penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa secara serentak. Di Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, dua orang calon kepala desa ditetapkan, masing-masing Wihananto dan Wanasari Apriliana, yang tak lain merupakan isterinya sendiri. Saat pengundian nomor urut, Wihananto mendapatkan nomor 1, sedangkan sang isteri mengantongi nomor 2.

Wihananto adalah kepala desa incumbent. Ia maju mencalonkan diri untuk kali kedua ini. Karena tidak ada calon lain, Wihananto harus menggandeng sang isteri, guna memenuhi syarat, bahwa jumlah calon kepala desa minimal 2 orang.

Wihananto menganggap kondisi ini sebagai wujud masyarakat masih banyak yang mendukungnya, untuk menduduki kursi kepala desa lagi. Ditanya soal biaya politik, Wihananto mengakui lebih ringan “bersaing” dengan isteri, ketimbang melawan beberapa calon sekaligus.

“Saya memenuhi aturan saja, kan calon Kades minimal 2 maksimal 5. Saya kira ini anugerah dari Allah SWT, masyarakat masih percaya sama kami. Saya juga nggak mengira, “ kata Wihananto.

Lain Dresi Kulon, lain pula Desa Wonokerto, Kecamatan Sale. Di desa ini terdapat 3 calon yang ditetapkan oleh panitia. Masing-masing Asrofi, nomor urut 1, Suwito nomor urut 2 dan Eko Cahyanto nomor urut 3.

Asrofi mantan Napi, karena pernah terbelit kasus kayu ilegal, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Berdasarkan Peraturan Bupati, salah satu syarat calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara terbuka kepada publik. Asrofi sendiri baru bebas dari penjara, belum sampai 5 tahun.

Seorang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, Abdul Rouf menyatakan daripada menimbulkan multi tafsir apakah Asrofi layak ditetapkan menjadi calon kepala desa atau tidak, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.

“Bentuknya bisa uji materi atau seperti apalah. Nanti saya bahas dengan pengacara. Biar hukum yang akan memperjelas, “ kata Rouf.

Sementara itu Wakil ketua Panitia Pilkades Wonokerto, Irnu Kriswantoro menyatakan panitia berani menetapkan Asrofi sebagai calon kepala desa, karena mengacu salinan surat hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Rembang dengan pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Panitia Pilkades memang berhak memutuskan. Tapi dari sana diberi referensi, bahwa ini memenuhi syarat. Acuannya salinan surat itu, “ beber Irnu kepada wartawan.

Kapolsek Sale Polres Rembang AKP Suroyoto mengatakan selama proses penetapan 3 calon Kades di Balai Desa Wonokerto, kondisinya sangat ramai masyarakat. Meski demikian situasi tetap aman terkendali, dibawah pantauan aparat Polsek Sale, kata Kapolsek.