Sat Narkoba Polres Rembang Ungkap Sabu di Kemasan Permen

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Seorang pria diciduk polisi, karena diduga menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkus permen mint-z.

Tersangka berinisial MJ (27 tahun), berasal dari Kabupaten Jepara. Ia ditangkap polisi di area parkir Hotel Gajah Mada, pinggir jalur Pantura Semarang-Surabaya, tepatnya di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang.

Pada awalnya polisi menerima informasi keberadaan yang bersangkutan cukup mencurigakan. Polisi kemudian menyelidiki, hingga mengamankan MJ.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang Iptu Edi Sismanto, Selasa (03/09/2019) menuturkan saat anggotanya melakukan penggeledahan, menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus permen.

“Sabu-sabu kita amankan sebagai barang bukti. Sempat nggak mengira, bungkus permen sekecil itu dimasuki sabu. Barang bukti lain berupa HP dan celana panjang warna krem, “ bebernya.

Iptu Edi Sismanto menambahkan pria lulusan SMP tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara tersangka merupakan pengguna. Sedangkan asal-usul sabu-sabu, masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Apakah MJ ini juga pengedar atau bagaimana, ya ini masih diperiksa intensif. Kan dia warga Jepara, lha kok datang ke Rembang, ada apa. Ini masih didalami, “ pungkasnya.