Pernah Dengar Suara Tot-Tot Tot-Tot, Begini Ulasan Kapolres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dalam giat Operasi Patuh Candi 2019, antara tanggal 29 Agustus – 11 September 2019, polisi melarang kendaraan masyarakat sipil dipasangi lampu rotator, sirine maupun lampu strobo. Lalu bagaimana dengan mobil pejabat, boleh atau tidak ?

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa, menegaskan mobil pejabat tetap dilarang menggunakan lampu rotator, sirine dan lampu strobo.

Sejauh pengamatan di Kabupaten Rembang, menurutnya tidak ada kendaraan pejabat yang dipasangi semacam itu. Kalau memang ada, Kapolres mempersilahkan masyarakat melapor. Pihaknya memastikan siap menindak dan tidak akan membeda-bedakan antara kendaraan milik warga sipil dengan kendaraan pejabat.

“Saya mengamati mobil Bupati, Ketua DPRD, mobil pak Dandim nggak ada yang dipasangi. Kalau komunitas-komunitas motor pakai, ya perlu ditertibkan. Termasuk suara klakson tot-tot, tot-tot, itu sirine. Mestinya nggak boleh, “ kata Kapolres.

AKBP Pungky Bhuana Santosa memperinci lampu rotator biasanya terpasang di atas mobil, sedangkan lampu strobo memiliki karakter kerlap kerlip warna warni, dengan ukuran beragam. Pada umumnya strobo dipasang di atas dasboard menempel kaca depan atau grill mobil, dekat lampu depan. Lampu jenis ini mengakibatkan pengguna jalan dari lawan arah silau pada malam hari, sehingga dianggap membahayakan.

“Kalau jalan searah yang membedakan dari suara. Terdengar tot-tot, dikira ada rombongan khusus mau melintas. Lha ketika orang berkendara dari depan, yang membedakan strobo. Kami prioritaskan kesadaran masyarakat sendiri. Begitu saat operasi kita ketahui, ya akan ditindak, dan harus dilepas, “ imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sudah diatur ketentuan warna lampu isyarat. Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.