Sudah Tau Syarat Membuat SKCK? Simak Syaratnya Disini

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Mungkin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Pasalnya SKCK sekarang ini merupakan syarat mutlak untuk berbagai keperluan, seperti untuk melamar kerja, untuk meningkah atau keperluan lainnya.

Nah, apakah seluruh masyarakat tau syarat syarat apa saja untuk membuat SKCK?. Kasubbag Humas Polres Rembang AKP Sularno mengatakan, tentunya tidak semua masyarakat tau syarat apa saja untuk membuat SKCK. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang bertanya perihal membuat SKCK melalui pesan di media Sosial yang dimiliki Polres.

“Untuk mengurus SKCK saat sudah sudah tidak ribet lagi. Tidak perlu meminta surat keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan seperti dulu,” katanya , Kamis (15/08/2019).

Jika tidak ada antrean, SKCK bisa didapat dalam hitungan menit. Kalau antre, tentu butuh waktu lebih lama lagi.

Lantas, apa saja syarat untuk mengurus SKCK? Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK.

Untuk pemohon SKCK baru pemohon cukup membawa Foto Copy KTP, KK, Akta Lahir, Foto warna Bacground merah 4X6 sebanyak 4 lembar. Sedangkan untuk pemohon perpanjangan pemohon cukup membawa Foto Copy SKCK lama, Akta Lahir, KTP, KK dan Foto warna bacground merah 4X6 sebanyak 3 lembar.

“Selain syarat berikut pemohon SKCK nanti akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,” tegas Sularno.