Satlantas Polres Rembang Kehabisan Blanko SIM

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) pada Polres Rembang kehabisan stok blanko untuk mencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM). Akibatnya pemohon SIM diberi surat keterangan atau (SIM) sementara.

Shofwan warga asal Desa Sumberjo Kecamatan Pamotan mengaku saat melakukan perpanjangan SIM mendapatkan SIM sementara. Dirinya mendapatkan informasi bahwa blanko SIM telah habis dan SIM sementara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SIM pada umumnya.

Namun dia mengeluhkan karena bahan yang digunakan hanya kertas biasa dan dikhawatirkan mudah sobek jika terkena air ataupun hilang, apalagi masa berlaku terbatas sedangkan untuk dapat diganti dengan SIM yang sebenarnya harus menunggu sekitar dua bulan.

Dirinya berharap pihak Satlantas jangan lama-lama untuk mengganti SIM seentara tersebut dengan SIM yang sebenarnya sehingga masyarakat juga tidak repot kalau terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap SIM sementara tersebut.

Disinggung biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, Shofwan mengaku cukup terjangkau jika mau mengurus sendiri. Dirinya membayar tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Itupun pembayaran langsung melalui bank.

“Kurang lebih seratus ribuan lah Mas yang kita keluarkan untuk perpanjangan. Intinya jangan lewat calo kalau mau murah,” ungkapnya.

Kasatlantas pada Polres Rembang AKP Roy Irawan , Kamis  (22/8/2019) pagi menyebutkan bahwa pihaknya saat ini memang kehabisan blanko untuk mencetak SIM. Stok yang dimiliki memang sudah habis sekitar satu bulan terakhir.

Namun pihaknya menegaskan bahwa awal bulan September 2019 ini sudah ada kiriman blanko dari Polda Jawa Tengah. Saat disinggung berapa banyak yang akan dikirimkan, Roy mengaku itu wewenang Polda untuk mengirim berapa jumlah blanko yang akan diberikan. Saat ini jumlah warga Rembang yang memegang SIM sementara sekitar dua ribuan.

“Ada sekitar dua ribuan yang pegang SIM sementara, kalau blanko sudah dikirim maka kami akan segera cetak dan bagikan,” tegasnya.

AKP Roy menyatakan masyarakat jangan khawatir karena kekuatan hukum SIM sementara sama dengan SIM yang sebenarnya. Namun ada masa berlakunya sekitar tiga bulan.