Masuk Target Operasi, Seorang Pemuda Digelandang Polisi saat Asyik Nyabu

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Jajaran Satres Narkoba Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku bernama Hadi Susanto alias Buthek (35) Warga Desa Jurang RT 05 RW 05 Kecamatan Gebok Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kelurahan Kutoharjo atau dekat kantor BRI Cabang Rembang, Kamis (15/8/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, berikut barang bukti barang haram seberat 1,16 graam, yang disimpan didalam sebuah wadah rokok.

Kasat Narkoba Polres Rembang Iptu Edi Sismanto, Jum’at (16/8/2019)  mengatakan, berbekal adanya informasi dari warga aparat lengsung melakukan pengintaian.

Menurutnya pelaku masuk dalam target operasi aparat kepolisian dalam hal penyalah gunaan narkotika golongan satu.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan obat-obatan terlarang yang dibungkus kertas grenjeng bungkus rokok.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di depan BRI Cabang Rembang, turut tanah Kelurahan Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Kemudian team opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan seseorang yang kita curigai dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 ( satu) Paket Narkotika yg di duga sabu di dalam bungkus rokok Dunhil. Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Polres Rembang utk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba.

Atas perbuatannya pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang dan sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.