KPU Rembang Akhirnya Tetapkan Caleg DPRD Terpilih

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang akhirnya menetapkan jumlah kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih untuk periode 2019-2024, setelah ditunda pada 3 Juli 2019 lalu karena masih ada sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu digelar di Auditorium Hotel Gajah Mada Rembang pada Sabtu (10/8/2019) pukul 10.30 waktu setempat. Pada kesempatan tersebut hadir berbagai pihak seperti Bawaslu Rembang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan awak media.

Dari total 45 kursi DPRD Rembang 10 kursi didapatkan oleh PPP, PKB mendapatkan delapan kursi, dan Partai Nasdem mendapat tujuh kursi.

Selanjutnya PDIP memperoleh enam kursi, Partai Demokrat empat kursi, PKS dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan tiga kursi, Partai Hanura dua kursi, serta PAN dan Partai Golkar masing-masing mendapatkan satu kursi.

Ketua KPU Rembang Ika Iqbal Fahmi mengatakan, tugas KPU selanjutnya adalah mengusulkan nama-nama tersebut kepada Gubernur melalui Bupati untuk agar segera dilantik.

Terkait pelantikan Iqbal menjelaskan hal itu adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Sekretariat DPRD Rembang.

“Ada beberapa persyaratan untuk bisa dilantik, salah satunya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kami, sebab jika tidak menyerahkan maka pelantikan atas nama yang bersangkutan bisa ditunda,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Pihak KPU Rembang, sebanyak 45 Caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada KPU Rembang.

Selama kegiatan penetapan berlangsung Polres Rembang melaksanakan pengamanan berjalan aman dan lancar. Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiyajid.