Kasus Pemukulan Wajah Menggunakan Tabung Gas LPG, Ternyata Motifnya Dari “Plototan Mata”

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pihak Polsek Sedan Polres Rembang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan wajah Edy Siswanto (39) warga Bogorjo Kecamatan Sedan. Saat ini pihak kepolisian sudah memintai keterangan kepada pelaku.

Pelaku bernama Anjani (40) warga Ngasinan Kragan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Rembang.

Kapolsek Sedan Polres Rembang Iptu Rohmad, Sabtu ( 31 /8) menjelaskan, motif pelaku melakukan pemukulan adalah karena pelaku tak terima karena korban memandangi pelaku dengan mata seolah olah menantang.

Kata Kapolsek, hal tersebutlah yang membuat pelaku salah paham, dan melakukan pemukan wajah korban menggunakan LPG tanpa basa basi. Setelah dipukul Edy langsung jatuh pingsan hingga wajah korban mengalami luka parah sempat tak sadarkan diri.

“Ya pelaku sudah memberikan keterangan, motifnya melakukan pemukulan karena pelaku tak terima dilihat. Padahal, mohon maaf kata Kapolsek, cara memandang si korban ini memang seperti itu,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Namun mereka sama-sama tau karena mereka sering ngopi ditempat yang sama, yaitu disebuah warung kopi yang berlokasi di dekat pasar Desa Gandri Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Pelaku dan korban tak begitu akrab. Yang namanya orang kampung tetangga ya tahu. Salah paham. Sehingga dari insiden itu, korban lalu dilarikan ke Puskesmas Kragan,”paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.