Bidkum Polda Jateng Beri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Hari ini, Rabu (14/08/2019) pukul 07 30 wib, berlokasi di Aula Polres Rembang telah berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jateng Tahun 2019.

Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut diantaranya Kasubbidsunluhkum AKBP Yuli Siswantoro didampingi oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiyajid,. Tim dari Bidkum Polda Jateng,Kabag Sumda, Kasat Intelkam,Kasat Reskrim,Kasat Narkoba, Kasubbag Hukum, Kasipropam,Kasiwas,Pama, Bintara, ASN dan ASN Polres  Rembang dan Polres Pati.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa saya mewakili keluarga besar Polres Rembang mengucapkan selamat datang kepada  Tim dari Bidkum Polda Jawa Tengah serta Personel Polres Pati di Polres Rembang.

“Bahwa pengetahuan tentang hukum bagi kita Anggota Polri yang notabene adalah sebagai penegak hukum adalah sangat penting mengingat Negara kita tercinta Indonesia ini adalah Negara Hukum. Dan kami harap apa yang disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan dapat dipahami oleh Personil, ASN Polres Rembang dan Polres Pati serta Pengurus Bahayangkari Cabang Rembang serta Pengurus Bahayangkari Cabang Pati” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasubbidsunluhkum Akbp Yuli Siswantoro  juga menyampaikan bahwa pada dasarnya kita sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini. Dengan hadirnya pengurus Bhayangkari Cabang Rembang  dan Bhayangkari Cabang Pati di acara ini diharapkan para istri Anggota Polri mengetahui peraturan yang tertuang dalam Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Usai sambutan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh AKBP Yuli mengenai Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Tentang  Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.