Bansos Tidak Tepat Sasaran, Ciptakan Budaya Malu Dengan Labelisasi

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Program bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan oleh pemerintah pusat, kerap kali memicu kecemburuan di tengah masyarakat. Salah satunya disebabkan persoalan data keluarga miskin. Keluarga mampu justru mendapatkan bantuan sosial, sedangkan keluarga miskin belum tercantum sebagai penerima.

Dalam kondisi pro kontra semacam itu, sebagian desa di Kabupaten Rembang mulai tahun 2019 ini, berinisiatif melakukan labelilasi rumah keluarga penerima bantuan sosial, pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Labelisasi beragam bentuk. Di Kecamatan Pamotan, pihak kecamatan mendorong 23 pemerintah desa bekerja sama dengan pendamping PKH untuk membuat tulisan “Keluarga Miskin, Penerima Bantuan PKH” di dekat pintu rumah warga penerima Bansos. Tujuannya, supaya keluarga mampu yang kebetulan menerima PKH, mau mengundurkan diri, karena merasa malu.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana tidak bergerak sendiri untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT tepat sasaran. Tetapi ada pula Satuan Tugas Khusus Pengawasan Bantuan Sosial dari Polres Rembang yang terjun langsung ke desa-desa. Mereka sering menemukan label keluarga miskin, justru sengaja ditutup dengan selembar kertas, supaya tidak terlihat.

Bripka Muji Sutrisna, anggota Satuan Bimbingan Masyarakat  Polres Rembang yang tergabung dalam Satgas Bantuan Sosial Polres Rembang, Kamis, 22 Agustus 2019 menegaskan mengawal program Bansos tidak tepat sasaran, merupakan bentuk penyelamatan uang negara, sekaligus membantu percepatan pembangunan, ucapnya.

Ia mengingatkan dalam Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin diatur ancaman pidana penjara 2 tahun, apabila warga memalsukan data kemiskinan. Namun menurut Muji, proses hukum merupakan langkah terakhir, apabila warga sudah diperingatkan berulang kali masih membandel.

“Saya cinta dengan warga. Jangan sampai hanya bersikukuh biar dapat bantuan, kemudian harus berurusan hukum. Apalagi ini bukan pidana umum, kategorinya pidana khusus. Yang menangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lha kalau dinasehati tetap ngotot, mau gimana lagi, “ pungkasnya.