Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu. Tersangka berinisial KH (25 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta warga Ds. Bogorejo Kec. Sedan Rt 02 Rw 02 Kab Rembang dan BN (26 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta warga Ds. Bogorejo Kec. Sedan Rt 01 Rw 03 Kab Rembang, ,Minggu (14/7/2019) malam.
Pihak Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam isi 12 yang berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus grenjeng rokok warna emas seberat 0,5 Gram, 1 (satu) unit SPM merk vario 150cc warna hitam Nopol K 6154 UM beserta 1 buah kunci kontak, 1 ( satu) buah HP merk Xiomi warna abu2, 1( satu) Lembar struk bukti transfer bank BRI Link
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Edi Sismanto menuturkan Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di depan alfamart , turut tanah Ds. Balongan Kec. Kragan Kab. Rembang. kemudian team opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan SPM vario 150 dengan no pol k 6154 um warna hitam , dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut didalam saku kanan burhan.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Polres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Iptu Edi
IPTU Edi menambahkan yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.