Cekcok, Mertua dan Menantu Mengalami Luka Bakar

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Seorang mertua dan menantu di Dukuh Ngampel Desa Karas Kecamatan Sedan masing-masing diketahui mengalami luka bakar, Kamis (25/7/2019) malam, kira-kira pukul 19.00 WIB.

Awalnya, sepasang suami istri bernama Ronggib (32) dan Wafikhatus Aslamiah (27) warga RT 03 RW 1 Dukuh Ngampel, terlibat perselisihan.

Wafikhatus lalu lari keluar rumah dan ketemu Sarmin (54), bapaknya. Sarmin lalu masuk ke dalam rumah, dan melihat Ronggib membakar pakaian milik istrinya.

Sarmin bermaksud merebut sebotol bensin yang dipakai Ronggib untuk membakar pakaian tadi.

Nahas, bensin tumpah ke lantai, lalu api menyulut badan keduanya, sehingga terluka bakar.

Kapolsek Sedan Polres Rembang Inspektur Satu Rohmad, Jum ‘at (26/7) menyebutkan, Ronggib terluka bakar hingga 70 persen, sedangkan mertuanya, Sarmin terbakar 80 persen.

“Keduanya kini berada di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Rencana akan dirujuk ke RSUP Kariadi, Semarang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi memposisikan Ronggib sebagai pelaku dan Sarmin sebagai korban.

Penyidik menjerat Ronggib dengan pelanggaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, juncto Pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara,” katanya.

Empat orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk istri Ronggib. Sejumlah barang bukti pun telah disita.

“Kami amankan pakaian dan peci korban, sandal gunung, korek api gas, serta botol yang masih ada sisa bensinnya,” pungkasnya.