Asyik Main Judi Domino, Tiga Orang Warga Gowak Lasem Diamankan Polisi

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB . menangkap 3 orang pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis kartu domino di warung kopi  turut tanah Desa Gowak Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, bahwa penangkapan tersebut bermula saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dengan menggunakan taruhan uang. Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat tindak pidana perjudian kartu domino jenis sikutan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.

Adapun identitas ketiga pelaku berinisial S, T dan P yang ketiganya merupakan warga Desa Gowak Kecamatan Lasem Kabupatn Rembang .Pelaku dimanankan beserta alat bukti beserta alat bukti perjudian yang berupa uang Rp 745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), dua  set kartu domino warna kuning  dan  tiga buah hp berbagai warna.

“Pelaku diamankan domino di warung kopi  turut tanah Desa Gowak Kecamatan Lasem , beserta barang bukti saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Rembang, guna proses lanjutnya,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah pro aktif untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman atau kondusif,” ucap Kasat Reskrim.