Tipu Orang, Seorang Pemuda Pengangguran Digelandang Polisi

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Seorang pemuda pengangguran bernama Kurniawan (25) warga Desa Dabong atau Dadapmulyo Kecamatan Sarang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi penipuan. Pelaku ditangkap di depan sebuah warung makan ternama di Kecamatan Sarang beberapa hari yang lalu.

Pria yang akrab disapa Wawan itu dilaporkan ke polisi oleh M Abdul Shokib (30) warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, karena membawa kabur sepeda motornya, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019 yang lalu.

Korban dan pelaku sendiri sudah saling menganal, atau sudah lama berkawan.

Menurut Kapolsek Rembang AKP Hariyanto , Rabu (19/6) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bersama beberapa temannya sedang ngopi bareng di warung Gazebo di Clangapan turut Desa Tireman kecamatan kota.

Setelah tiba, ternyata dilokasi tersebut sudah ada pelaku dan beberapa temannya, yang sedang asyik mengkonsumsi minum-minuman keras di tempat tersebut. Disela – sela mengkonsumsi miras, pelaku mengajak korban untuk membeli mie ayam di Warung Bakso dan Mie Ayam Jarakan turut tanah Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Usai makan mie pelaku meminjam sepada motor korban untuk membeli obat. Tanpa ada rasa curiga, korbanpun meminjamkan kendaraannya. Setelah lama ditunggu, pelaku tak kembali. Setelah dicari di warung Gazebo Clangapan pelaku tidak ada. Korban lantas melapor ke Mapolsek Rembang kota.

“Pada Hari Senin tanggal 3 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib korban bersama dengan beberapa teman korban tiba di Warung Kopi Gazebo Clangapan turut tanah Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan di warung sudah ada pelaku dan seseorang teman pelaku yang tidak korban kenal lalu korban diajak oleh Sdr. ROBI ikut bergabung lalu korban bersama dengan pelaku dan Seseorang yang tidak korban kenal minum – minuman keras di Warung Kopi tersebut lalu sekitar pukul 16.15 Wib pelaku mengajak korban untuk mengantar membeli makanan Mie ayam. Kemudian pelaku diantar oleh korban membeli Mie ayam di Warung Bakso dan Mie Ayam Jarakan turut tanah Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang mengendarai SPM Yamaha Vega R warna Merah tahun 2008, setelah selesai makan pelaku meminjam SPM korban untuk membeli obat kemudian korban meminjamkan SPM milik korban dan korban memberikan Kunci Motor kepada pelaku lalu pelaku pergi membawa SPM korban, setelah itu korban menunggu sampai sekitar pukul 17.15 Wib namun pelaku belum kembali kemudian korban menghubungi temannya untuk menjemput korban dan mencari pelaku di Warung Gazebo Clangapan namun Pelaku tidak ada di warung tersebut kemudian sampai pukul 19.00 Wib pelaku belum mengembalikan SPM milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rembang. Adapun akibat peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta rupiah),” jelas Kapolsek Rembang .

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha jenis Vega dengan nomor polisi K 3727 UD, dan dua kendaraan lain yaitu satu unit sepeda motor ninja warna biru, dan sebuah motor vixion warna hitam. Diduga, sepeda motor ini merupakan hasil kejahatan yang sama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan di beberapa lokasi berbeda. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis, diduga dengan kasus yang sama.

Setelah dilakukan pengembangan, Wawan mengakui pernah melakukan aksi serupa diluar kota Rembang, seperti, Pati, Blora, Cepu, dan Bojonegoro. Sepeda motor hasil kejahatan itu semuanya dijual untuk kebutuhan pribadi karena tidak punya pekerjaan tetap.