Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian serta memberikan pelayanan informasi.

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT LAPORAN KEHILANGAN :

          Persyaratan :

  1. Identitas Pelapor.
  2. Pengantar dari Pemdes
  3. Surat Pernyataan hilang untuk kehilangan.
  4. Surat Kuasa untuk wakil.

          Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Datang ke SPKT polres
  2. Pemeriksaan kelengkapan
  3. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor.
  4. dst

          Jangka Waktu Penyelesaian : 2 – 3 menit

          Biaya bersdasarkan : ………………..

Tidak dipungut biaya / gratis.

PROSEDUR PEMBUATAN LP (LAPORAN POLISI) :

          Persyaratan :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Korban
  3. Identitas Terlapor ( kalau diketahui).
  4. Barang Bukti ( kalau ada).

          Mekanisme / Prosedur Pengaduan :

  1. Datang ke SPKT atau melalui 110,   SMS,  Website
  2. Gelar atau penelitian / pemeriksaan.
  3. Pembuatan Aduan.
  4. Penerbitan LP

          Jangka Waktu Penyelesaian : 30 menit.

          Biaya bersdasarkan : –

Tidak dipungut biaya / gratis.