Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian serta memberikan pelayanan informasi.
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT LAPORAN KEHILANGAN :
Persyaratan :
- Identitas Pelapor.
- Pengantar dari Pemdes
- Surat Pernyataan hilang untuk kehilangan.
- Surat Kuasa untuk wakil.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Datang ke SPKT polres
- Pemeriksaan kelengkapan
- Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor.
- dst
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 – 3 menit
Biaya bersdasarkan : ………………..
Tidak dipungut biaya / gratis.
PROSEDUR PEMBUATAN LP (LAPORAN POLISI) :
Persyaratan :
- Identitas Pelapor
- Identitas Korban
- Identitas Terlapor ( kalau diketahui).
- Barang Bukti ( kalau ada).
Mekanisme / Prosedur Pengaduan :
- Datang ke SPKT atau melalui 110, SMS, Website
- Gelar atau penelitian / pemeriksaan.
- Pembuatan Aduan.
- Penerbitan LP
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 menit.
Biaya bersdasarkan : –