Sat Reskrim Polres Rembang Bekuk Pelaku Judi Togel

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rembang  AKP Bambang Sugito dan anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan Seorang pelaku perjudian sebagaimana sesuai dengan pasal 303 KUHP, Jum’at (21/6/2019) sekiranya pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial N ( 54 ) merupakan warga masyarakat Desa Babatan RT 01 / RW 02 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dibawah pimpinan Katim 2 Unit Opsnal Aiptu Giyanto di sebuah rumah.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 664.000,- (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) set Alat judi Togel dan 1 (satu) buah Handphone Nokia.

Kejadian bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Rembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ada permainan judi togel, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi. Ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi togel, selanjutnya pada pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi togel. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rembang guna penyidikan lebih lanjut, Ungkap Kasat Reskrim (24/6) pagi ini.