Sasar 10 Tempat Hiburan Malam, Sipropam Polres Rembang Gelar Razia Gaktibplin

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dengan sasaran anggota kepolisian dan ASN di Polres Rembang yang suka ke tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe, Sipropam  Polres Rembang melaksanakan kegiatan Gaktibplin dengan dasar Surat Perintah Kapolres Rembang  Nomor : Sprin/891/VI/HUK.6.5./2019 tanggal 26 Juni 2019tentang Giat Gaktibplin sasaran  lahgun narkoba, keberadaan anggota Polri ditempat hiburan malam, lokalisasi dan tempat rawan lainnya, hari Sabtu  malam tanggal 29 Juni 2019 mulai pukul 20.30 WIB.

Gaktiplin dipimpin oleh Kasipropam Ipda Suko Diyanto, SH  bersama anggota Provos Polres Rembang.

Gaktipilin  dengan  melaksanakan razia di Cafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Rembang dengan sasaran Anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas.  Adapun   tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe yang dirazia adalah cafe Palapa, cafe Pring kuning, cafe Maya, cafe California, cafe Dimensi, cafe Galaxy,cafe Kartawi, cafe IB, cafe JNT dan cafe Joker.

Dari 10 tempat karaoke dan Cafe yang didatangi tidak diketemukan adanya  Anggota Kepolisian, baik yang dinas di wilayah hokum polres Rembang  maupun wilayah yang lain. Razia kali ini memang sasarannya Anggota Polri dan ASN Polri guna menegakkan ketertiban dan disiplin dan merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota ,disamping itu juga untuk mencegah peredaran Narkoba kusunya diwilayah hukum Polres Rembang , terang  Kasi Propam.

Kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota, namun apabila dalam kesempatan lain diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara pada Polri yang berada di tempat – tempat karaoke / cafe tanpa dilengkapi dengan surat Tugas dan alasan yang jelas , akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Diingatkan juga kepada seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara pada Polri kusunya anggota Polres Rembang agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri,  maupun organisasi, Terang Kasi Propam.