PROSEDUR PEMBUATAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jadi SKCK untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK. Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

PROSEDUR PEMBUATAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) :

          Persyaratan :

  1. Fc ktp
  2. Fc kk
  3. Fc akta kelahiran
  4. Rekom dari polsek setempat
  5. Foto ukuran 4×6 background merah 4 lembar.

          Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pemohon mengambil no antrian.
  2. Pemohon kebagian pendaftaran kemudian petugas mengecek apakah administrasi sudah lengkap atau belum.
  3. Setelah lengkap pemohon diberikan kartu tik untuk diisi.
  4. Setelah pengisian selesai pemohon sidik jari di inafis.
  5. Setelah sidik jari pemohon menyerahkan persyaratan yg sudah lengkap ke petugas skck. Kemudian Pembuatan skck di proses.

          Jangka Waktu Penyelesaian ;

– perpanjangan 10 menit

– baru kurang lebih 20 menit.

          Biaya bersdasarkan : PP no 60 th 2016 sebesar Rp 30.000,-