PROSEDUR PEMBUATAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

  1. SIM A

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yang Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Simulator (20 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 120.000

> Perpanjangan Rp 80.000

  1. SIM C

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yg Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 100.000

> Perpanjangan Rp 75.000

  1. SIM D

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yg Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 50.000

> Perpanjangan Rp 30.000

  1. SIM A Umum

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yg Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Simulator (20 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 120.000

> Perpanjangan : Rp 80.000

> SKUKP : Rp 50.000

  1. SIM B1 & B1 Umum

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yg Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Simulator (20 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 120.000

> Perpanjangan : Rp 80.000

> SKUKP : Rp 50.000

  1. SIM B2 & B2 Umum

             Persyaratan :

  1. Foto copy KTP yang Sah
  2. Surat Ket Sehat dari Dokter yg ditunjuk
  3. Bukti pembayaran PNBP Sim dr BRI
  4. Isi Formulir Permohonan Penerbitan Sim

             Mekanisme / Prosedur Pengajuan :

  1. Pendaftaran (10 menit)
  • cek berkas
  • entry data
  1. Identifikasi (5 menit)
  • verivikasi data
  • Foto
  • sidik jari
  • tanda tangan
  1. Ujian Sim
  • Ujian Avis (25 menit)
  • Ujian Simulator (20 menit)
  • Ujian Praktek 1 (15 menit)
  • Ujian Praktek 2 (15 menit)
  1. Produksi Sim (5 menit)
  • cetak sim
  • penyerahan sim

e.Pengarsipan

  • penyerahan berkas Sim ke Min Asdok

             Biaya bersdasarkan : PP No.60 Th 2016

> Baru : Rp 120.000

> Perpanjangan : Rp 80.000

> SKUKP : Rp 50.000