Mobil Mencurigakan Dihentikan, Ternyata Isinya Mengejutkan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Penyelundupan kayu curian dari hutan, umumnya menggunakan truk sebagai kendaraan pengangkut. Namun tersangka pelaku pencuri kayu yang satu ini justru menggunakan mobil bagus jenis Suzuki APV, untuk menggondol kayu curian.

Tersangka berinisial KT (38 tahun), warga Desa Suko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia diamankan pada Kamis (27/06) sekira pukul 03.30 dini hari, oleh petugas gabungan kepolisian dan Perhutani di wilayah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale, tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngandang, RPH Mangseng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo.

Semula, petugas gabungan yang sedang berpatroli, memergoki ada mobil APV mencurigakan bernomor polisi B 1780 TKB. Saat dihentikan, ternyata benar di dalamnya terdapat lima buah kayu jati gelondongan berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen surat-surat sah.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan tersangka pelaku KT kemudian diamankan. Setelah itu, diserahkan kepada Polres Rembang, guna ditahan.

“Kasusnya sedang kita tangani, sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Hanya ada 1 tersangka, tapi kita telusuri kemungkinan ada tersangka lain. Tapi yang jelas, ia membawa kayu hasil curian dari hutan, “ bebernya.

Bambang menambahkan sepanjang tahun 2018 dan pertengahan tahun 2019, baru kali ini mendapati modus operandi kayu curian dimasukkan ke dalam mobil seperti itu. Ia menduga tersangka ingin mengelabui petugas, supaya tidak dicurigai membawa kayu hasil penjarahan hutan.

“Memang 1,5 tahun terakhir baru satu kali yang ditangani Polres dengan modus seperti ini. Mungkin niat pelaku, biar nggak dicurigai petugas. Tahunya dari luar mobil bagus, hanya penumpang orang, tapi ternyata berisi kayu besar-besar, “ imbuhnya.

Selain 5 buah kayu jati gelondongan, aparat juga menyita barang bukti berupa 2 unit gergaji, 1 buah meteran dan mobil APV.