Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Seorang pria berinisial DS diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang, Jawa Tengah karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu.
DS, 22 tahun yang bekerja sebagai sopir truk merupakan warga Dukuh Ropoh Desa Pancur Rt 09 Rw 03 Kec Pancur Kab Rembang.
Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto mengungkapkan, menindak lanjuti informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di area parkir pinggir pantura turut tanah Desa Dresi Kec Kaliori Kab Rembang, kemudian team opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan kbm truk.Petugas mengamankan DS beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik klip kecil warna bening dan 1 (satu) HP merk Xiaomi warna putih, Senin (13/5/2019).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.