Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Nasib apes dialami oleh S ( 52) warga Desa Ngglebeg Kecamatan Sulang Rembang , Sabtu (4/5//19) sekitar pukul 21 30 WIB.
Pasalnya pria yang bekerja serabutan tersebut harus berurusan dengan Satreskrim Polres Rembang, karena kedapatan bermain judi togel Hongkong di depan konter HP turut tanah Desa Landon Sulang semalam.
Kasatreskrim Polres Rembang, Polda Jateng AKP Bambang Sugito. mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari warga setempat yang resah atas kebiasaan judi tersebut. Sehingga tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat didatangi tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang, pelaku tertangkap tangan sedang mengecer Togel Hongkong, bebernya.
Sesampainya di tempat kejadian, Opsnal Sat Reskrim langsung menggiring pelaku ke Mapolres Rembang beserta barang bukti. Dari perbuatan S tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Uang rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah, 5 (lima) lembar bukti transfer, 1 lembar kartu ATM BRI an Suraji dan 1 unit HP xiaomi yang berisi tombokan dan akun judi togel online.
Barang bukti beserta Pelaku dibawa ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.
Terhadap pelaku AM dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian pungkas AKP Bambang.