Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Dadu

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kepolisian Resor Rembang mengamankan 2 orang yang sedang asik bermain judi Jenis Dadu di Makam cino ( Bong Cino ) turut tanah Ds.Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang pada Senin (13/05/2019) pukul 15.00 wib.

2 pelaku tersebut diantaranya Teguh Hadi (58) desa Landoh dan Agus Setiyawan (40 ) Desa Landoh Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso  melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan kedua pelaku diamakan beserta barang bukti tindakan perjudian.

“Seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bersama dengan saksi, kami mendapati pelaku sedang melakukan perjudian kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim Polres Rembang.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.130.000,- dan 1 set alat Judi Dadu.

“Barang bukti dan kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.