Polsek Pancur Rembang Ungkap Kasus Curanmor, Begini Kronologinya

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Polres Rembang – Polsek Pancur Polres Rembang telah melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diteras warung kopi milik Sariah turut desa Japeledok KecamatanPancur Kabupaten Rembang, Selasa (8/5/2019).

Kapolsek Pancur Polres Rembang AKP Sri Iriyanti mengatakan kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu tanggal 17 Pebruari 2019 sekira pukul 17.00 Wib, yang lalu.

Dari tangan pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Spm Honda Beat nomor pololisi K-5664-UM warna hitam tahun 2015 dengan noka : MH1JFR111FKO55353 nosin: JFR1E1054651 atas nama Sariah alamat Desa Tuyuhan Rt.05/03 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, ujarnya.

Kronologis kejadian bermula saat Spm di parkir di teras warung dalam keadaan tidak di kunci setang sedangkan kunci di taruh dalam keranjang meja warung. Kemudian sekira pukul 16.45 wib korban mengantar pesanan minuman ke dalam selep padi dengan jarak 30 meter dari warung.

Setelah korban kembali spm miliknya sudah tidak ada dan kunci spm yang ada di keranjang meja warung turut tidak ada/ hilang, kemudian korban berusaha mencari disekitar TKP namun tidak dapat diketemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Polres Rembang.

Setelah adanya laporan untuk ungkap kasus dari Unit Reskrim Polsek Pancur melakukan penyelidikan hinnga kasus tersebut dapat terungkap dari tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik Sariah dan petugas Unit Reskrim Polsek Pancur berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti Spm Honda Beat tersebut, ungkap AKP Sri Iriyanti.

Tersangka sekarang diamankan di Rutan Polres Rembang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.