Petugas Gabungan Tertibkan 25 Tempat Hiburan Malam Di Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Meski telah dilakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati mengenai jam operasional warung kopi dan cafe karaoke, masih saja ditemukan 25 warung kopi dan cafe karaoke buka menyalahi aturan yang telah ditentukan.

Razia dilakukan pada Jum at  malam (17/5/2019) menggelar razia cipta kondisi selama bulan suci Ramadan, dengan target warung kopi, kafe karaoke. Razia dilakukan pada pukul 23.00 WIB.

Selain itu, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim dan  Sub Denpom IV/3-1 Blora itu mendatangi 25 tempat hiburan malam.

Kabag Ops Polres Rembang,Polda Jateng Kompol Yohan Setiajid  mengatakan, pemilik warung kopi yang diamankan secara jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Rembang.

Secara jelas dan sudah tertuang didalam Perbub, jam buka warung kopi mulai pukul 17.00 WIB dan harus segera tutup pada pukul 22.00 WIB atau jam 10.00 malam.

“Iya kami menemukan warung kopi yang buka melanggar aturan. Ada 25 warung kopi,” jelasnya.

Warung kopi dan kafe karaoke yang ditemukan melanggar aturan terdapat disejumlah tempat, mulai dari sekitar wilayah Desa Kaliobo, sampai dengan belakang Pasar Senggol Rembang.

Mereka yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan, dan pembinaan. Rencananya, razia serupa akan terus digelar guna menciptakan ketertiban selama bulan suci Ramadan.