Opsnal Reskrim Polres Rembang Grebek, Arena Judi Dadu Di Tengah Sawah

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dikala sebagian besar kaum muslim menunggu waktu berbuka puasa, justru sekelompok pria asyik bermain judi dadu di tengah persawahan turut tanah Kelurahan Magersari, Rembang. Pada Senin (27/05) sekira pukul 16.30 Wib mereka digrebek polisi. Dua orang tersangka diamankan, sedangkan beberapa tersangka lainnya kabur, ketika polisi datang menyergap.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial MR (39 tahun) warga Desa Waru, Rembang dan TR (52 tahun), warga Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori.

“Mungkin judi dadu ini lagi trend. Kebetulan ada informasi dari masyarakat, bahwa ada aksi main judi dadu di tengah sawah. Ya kita grebek, dua berhasil diamankan, yang dua lainnya melarikan diri, “ ungkap Bambang.

AKP Bambang Sugito menambahkan Selasa dini hari (28 Mei 2019) waktu Subuh, pihaknya melakukan gelar perkara. Alat bukti melanggar kasus perjudian dipastikan cukup. Kedua tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Rembang.

“Alat buktinya sudah memenuhi pasal 303 KUHP. Kita menerbitkan surat penahanan untuk keduanya. Yang satu berperan sebagai bandar, yang satu pemain atau penombok, “ imbuhnya.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bleberan judi dadu, 1 buah bathok kelapa, 3 mata dadu dan uang tunai Rp 720 ribu.

Menurutnya, polisi terus berusaha menekan angka kasus perjudian di wilayah hukum Polres Rembang. Lantaran sering kali pemain judi memanfaatkan situasi sepi atau tempat-tempat yang jauh dari permukiman penduduk, maka ia mengimbau masyarakat aktif membantu dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.