Motor Mini Dilarang Digunakan di Jalan Umum

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Polres Rembang – Pihak Satuan Lau Lintas (Satlantas) Polres Rembang akan menindak penggunaan sepeda motor mini atau yang bermesin dibawa 50 cc yang menyalai aturan.

Kepala Satlantas Polres Rembang AKP Roy Irawan , Jum ‘at ( 10/5/2019) menjelaskan, sebenarnya penggunaan kendaraan sepeda motor mini atau yang bermesin dibawah 50 cc adalah di tempat-tempat wisata, bukan di jalan umum ataupun jalan raya.

Dirinya menyarankan kepada orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur supaya tidak mengajarinya untuk menggunakan jenis kendaraan tersebut. Kebanyakan, motor mini dibeli oleh konsumen diperuntukkan bagi anak-anaknya.

“Kami sebagai polisi lalu lintas, jelas mengimbau kepada orang tua. Kalau anak itu belum patut, belum mampu, mungkin lebih baik jangan diajari untuk naik kendaraan,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi serta penyuluhan tentang penggunaan sepeda motor mini yang sesuai aturan terhadap kalangan masyarakat.

“Nanti kami upayakan dalam kegiatan operasi, kita penyuluhan, kita datang. Kalau memang itu kita jumpai di lapangan kita tindak,” tegasnya.

Belakangan ini penggunaan sepeda motor mini di kalangan anak dibawah umur tengah marak terjadi, khususnya di wilayah pedesaan. Sepeda motor mini atau yang bermesin dibawah 50 cc banyak digunakan anak-anak di jalan umum.

Padahal, hal itu dilarang karena motor mini penggunaannya bukan untuk di jalan umum, melainkan di objek wisata.